Beberapa waktu lalu Masmin
sering ditanyakan tentang biaya pembuatan SIM. Nah ini sekalian Masmin bagi
prosedur pembuatan SIM dan biaya yang harus dikeluarkan jika tidak menggunakan
jasa calo.
Satlantas Polres Pemalang
Alamat
|
: Jl. A. Yani No. 16 Pemalang
|
No. Telp
|
: 0284 - 321110
|
Akun Socmed
|
: @satlantasresPML
|
Jam Pelayanan
|
:
|
1. Persyaratan
A. Usia
- - SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- - SIM C dan D pemohon 16 tahun
- - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy
KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir
permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori,
maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang
dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian
teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM
A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan
tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan
masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon
untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan
Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP)
No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM
A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM
C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari
SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM
A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani
yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di
BII/BRI.
e. Mengisi formulir
permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM
yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan
praktek.
Peningkatan Golongan dari
SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM
B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani
yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di
BII/BRI.
e. Mengisi formulir
permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM
yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan
praktek.
Peningkatan Golongan dari
SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM
A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani
serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di
BII/BRI.
e. Mengisi formulir
permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM
yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan
praktek.
Peningkatan Golongan dari
SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM
B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani
yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di
BII/BRI.
e. Mengisi formulir
permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM
yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan
praktek.
Peningkatan Golongan dari
SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM
B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani
yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di
BII/BRI.
e. Mengisi formulir
permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM
yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan
praktek.
Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan
SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu
Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah
yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala
Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan
perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani
dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu
Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di
BII/BRI.
d. Mengisi formulir
permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang atau
rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani
dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan
SIM.
c. Membayar formulir di
BII/BRI.
d. Mengisi formulir
permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang
harap diurus terlebih dahulu
Sumber : TMC Polda MetroJaya
Alur proses pembuatan SIM A, C dan D Baru :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar